MALANG KOTA – Perseteruan antara investor proyek jacking (gorong-gorong) PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kian meruncing saja. Kedua institusi ini bahkan siap adu kuat di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum berupa kasasi yang sudah dilakukan PT CGA ke MA pada 21 Maret lalu, ditandingi Pemkot Malang dengan melayangkan surat kontra kasasi ke MA pada awal April.

PT CGA mengajukan kasasi ke MA itu untuk ’melawan’ putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim pada 12 Februari lalu, yang membebaskan Pemkot Malang dari tanggungan Rp 14,5 miliar ke PT CGA. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Kota Malang mewajibkan Pemkot Malang membayar Rp 14,5 miliar ke PT CGA.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek gorong-gorong dengan sistem jacking sepanjang 1,3 kilometer di Jalan Bondowoso yang dimulai 2013 lalu. Saat itu, Kota Malang masih dipimpin Peni Suparto. Proyek tersebut bernilai Rp 38,48 miliar. Kontrak pun ditandatangani per 1 Juli 2013. Investor hanya diberi waktu enam bulan. Itu artinya, pada Desember 2013 proyek sudah harus selesai. Sistem jacking itu adalah gorong-gorong dengan menggunakan pipa beton (box culvert) berdiameter 2,5 meter yang diletakkan di bawah badan jalan raya.

Nah, setelah wali kota berganti ke Moch. Anton pada September 2013, PT CGA melakukan adendum ulang. Sesuai adendum itu, gorong-gorong harus tuntas pada 2014. Pada akhir 2014, PT CGA menyatakan proyek sudah tuntas. Hanya saja saat itu PT CGA baru menerima dana sekitar Rp 24 miliar. Sehingga, PT CGA menagih sisa pembayaran senilai Rp 14,5 miliar. Di sinilah polemik terjadi. Sebab, Pemkot Malang menyatakan proyek sepanjang 1,3 kilometer itu belum tuntas, sehingga belum mau membayar ke PT CGA.

Karena tidak ada titik temu, PT CGA menggugat ke PN Kota Malang hingga diputuskan jika Pemkot Malang wajib membayar Rp 14,5 miliar ke PT CGA. Tak menerima putusan PN tersebut, Pemkot Malang mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan menang. Pada 12 Februari lalu, pemkot mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jatim mengabulkan gugatan balik itu. Sehingga pemkot lepas kewajiban membayar sisa kekurangan dana tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Tabrani mengungkapkan, pihaknya sudah memasukkan surat kontra memori kasasi ke MA pada awal bulan lalu. ”PT CGA melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA pada 21 Maret lalu, kami mendapat salinannya dan langsung membuat kontra memori kasasi. Kami sampaikan ke MA melalui PN Malang pada 5 April lalu,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam kontra memori tersebut, pihak pemkot meminta pada MA untuk menolak kasasi yang diajukan PT CGA. Tabrani beralasan bahwa putusan yang diberikan PT Jatim sudah tepat. Bahkan, saat berandai-andai jika MA mengabulkan kasasi PT CGA, pihak pemkot siap melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA. ”Tapi jangan berandai-andailah. Kami berharap dalam proses kasasi ini Mahkamah Agung bisa kembali memutuskan pemkot yang menang,” ujarnya.

Upaya kasasi PT CGA di level MA ditanggapi santai oleh Wali Kota Malang Moch. Anton. ”Itu kan hak mereka. Silakan saja melakukan kasasi. Yang jelas, saat ini pemkot berpacu dengan waktu untuk penyelesaian proyek jacking. Sebab, proyek itu belum selesai. Lihat saja sekarang masih mampet,” ujar Anton.

Pemkot Malang memilih fokus menyelesaikan jacking yang dianggap belum kelar. Dana sebesar Rp 16 miliar pun telah dianggarkan di APBD 2016 untuk menyelesaikan ‎gorong-gorong Jalan Bondowoso yang mengarah ke Sungai Metro itu.

Anton mengaku sedang berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelanjutan proyek jacking itu. Sebab, proyek awal yang sebelumnya dipegang oleh PT CGA telah menghabiskan dana Rp 38 miliar itu hingga kini masih mangkrak. Pria yang berulang tahun setiap 31 Desember ini tidak ingin proyek puluhan miliar rupiah tersebut rontok karena hambatan kasasi PT CGA di Mahkamah Agung. ”Soal boleh atau tidaknya proyek itu dilanjutkan, kami akan konsultasikan dengan pemprov dan BPK,” jelas Anton.

Sementara itu, kuasa hukum PT CGA ZF Johnny Hehakaya membenarkan adanya upaya kasasi tersebut. ”Kasasi sebagai upaya hukum lanjutan karena putusan pengadilan tinggi belum inkracht (yang memenangkan pemkot) belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Johnny.

Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan PN Malang memenangkan PT CGA adalah sudah sesuai. ”Sudah jelas, di putusan PN, pemkot wajib membayarkan denda yang ditetapkan. Putusan itu bersifat serta merta,” jelasnya.

Ditambahkan Johnny, putusan serta merta itu merupakan suatu putusan pengadilan yang harus dijalankan terlebih dahulu. Walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan perlawanan oleh pihak yang kalah atau pihak ketiga yang merasa berhak. (lil/c2/abm)

 

Similar Posts