MALANG KOTA – Perseteruan antara investor proyek jacking (gorong-gorong) PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kian meruncing saja. Kedua institusi ini bahkan siap adu kuat di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum berupa kasasi yang sudah dilakukan PT CGA ke MA pada 21 Maret lalu, ditandingi Pemkot Malang dengan melayangkan surat kontra kasasi ke MA pada awal April. PT CGA mengajukan kasasi ke MA itu untuk ’melawan’ putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim pada 12 Februari lalu, yang membebaskan Pemkot Malang dari tanggungan Rp 14,5 miliar ke PT CGA. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Kota Malang mewajibkan Pemkot Malang membayar Rp 14,5 miliar ke PT CGA. Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek gorong-gorong dengan sistem jacking sepanjang 1,3 kilometer di Jalan Bondowoso yang dimulai 2013 lalu. Saat itu, Kota Malang masih dipimpin Peni Suparto. Proyek tersebut bernilai Rp 38,48 miliar. Kontrak pun ditandatangani per 1 Juli 2013. Investor hanya diberi waktu enam bulan. Itu artinya, pada Desember 2013 proyek sudah harus selesai. Sistem jacking itu adalah gorong-gorong dengan menggunakan pipa beton (box culvert) berdiameter 2,5 meter yang diletakkan di bawah badan jalan raya. Nah, setelah wali kota berganti ke Moch. Anton pada September 2013, PT CGA melakukan adendum ulang. Sesuai adendum itu, gorong-gorong harus tuntas pada 2014. Pada akhir 2014, PT CGA menyatakan proyek sudah tuntas. Hanya saja saat itu PT CGA baru menerima dana sekitar Rp 24 miliar. Sehingga, PT CGA menagih sisa pembayaran senilai Rp 14,5 miliar. Di sinilah polemik terjadi. Sebab, Pemkot Malang menyatakan proyek sepanjang 1,3 kilometer itu belum tuntas, sehingga belum mau membayar ke PT CGA. Karena tidak ada titik temu, PT CGA menggugat ke PN Kota Malang hingga diputuskan jika Pemkot Malang wajib membayar Rp 14,5 miliar ke PT CGA. Tak menerima putusan PN tersebut, Pemkot Malang mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan menang. Pada 12 Februari lalu, pemkot mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jatim mengabulkan gugatan balik itu. Sehingga pemkot lepas kewajiban membayar sisa kekurangan dana tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Tabrani mengungkapkan, pihaknya sudah memasukkan surat kontra memori kasasi ke MA pada awal bulan lalu. ”PT CGA melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA pada 21 Maret …




